JAKARTA, KAMIS-Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Reno Listowo, yang menyidangkan perkara penipuan antara Ahmad Dhani sebagai penggugat dan Johannes AK Soeryoko (Ook) dan Suwardi Wijaya (Iin) sebaga tergugat, membebaskan dua petinggi label rekaman Aquarius itu dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
"Ini berarti majelis hakim dapat melihat fakta secara jernih dan independen. Kami puji sikap hakim yang mandiri dan tidak terjebak dengan pola pikir yang telah dibangun polisi," ungkap Ignatius Supriyadi, kuasa hukum Ook dan Iin, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Dalam penjelasannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa tuntutan pidana Dhani tidak terbukti karena kasus tersebut adalah perdata. "Kasus ini seperti dipaksakan. Kami ingatkan Dhani untuk tidak main-main dan merekayasa cerita," kata Paul, kuasa hukum Ook lainnya.
Ook sendiri ketika putusan hakim dibacakan, matanya terlihat berkaca-kaca. Perasaan lega tengah melingkupi perasaannya atas putusan hakim tersebut. "Saya menjalani sidang ini dengan berat karena ini sangat menyita waktu dan perasaan saya. Akhirnya ini selesai juga. Saya lega," kata Ook.
Atas vonis bebas yang didapatnya, tidak ada niatan sama sekali dari Ook untuk menuntut balik Dhani yang telah mencemarkan nama baiknya. "Saya malas melakukan itu, hanya memperlucu saja. Semoga Dhani sadar dan mengklarifikasinya ke publik,". Ook memang hanya ingin melihat tindakan Dhani selanjutnya setelah putusan hakim hari ini. Kendati dirinya merasa telah dicemarkan nama baik dengan tuduhan sebagai penipu dan buronan. "Dhani itu selebritis yang omongannya selalu didengar publik. Tapi saya cukup membuktikan dalam persidangan kalau saya tidak bersalah. Tidak ada itu tipu-tipuan," jelas Ook lagi
Kamis, 08 Januari 2009
Ahmad Dhani Kalah (Lagi) Di Pengadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar